CONTOH KASUS AMDAL DI INDONESIA
1.
Pelaku usaha
dan pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalah lingkungan.Hal ini
terlihat dari masih adanya kawasan industri di Semarang yang beroperasi
tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban stu di Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (Amdal). Selain itu, sejumlah industri di Semarang juga masih banyak
yang belum secara rutin, yaitu enam bulan sekali, menyampaikan laporan kepada
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Semarang. “Kalau sebuah
kawasan industri sudah beroperasi sebelum melakukan studi Amdal, Bapedalda
tidak bisa berbuat apa -apa.
Kami paling
hanya bisa mengimbau, tapi tidak ada tindakan apa pun yang bisa kami lakukan.
Terus terang, Bapedalda adalah instansi yang mandul,” kata Mohammad Wahyudin,
Kepala Sub -Bidang Amdal, Bapedalda Semarang, Kamis (1/8), di Semarang.
Wahyudin menceritakan, kawasan industri di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan
Ngaliyan, Kota Semarang, misalnya, sejak beroperasi dua tahun lalu hingga saat
ini belum mempunyai Amdal.
Padahal,
menurut Wahyudin, salah satu syarat agar sebuah kawasan industri bisa
beroperasi ialah dipenuhinya kewajiban melaksanakan studi Amdal. “Bapedalda
berkali -kali menelpon pengelola kawasan industri tersebut, menanyakan
kelengkapan dokumen Amdal mereka. Namun, sampai sekarang, jangankan memperoleh
jawaban berupa kesiapan membuat studi Amdal, bertemu pemilik kawasan itu saja
belum pernah,” ujarnya. Wahyudin menyayangkan sikap pihak berwenang yang tetap
memberikan izin kepada suatu usaha industri atau kawasan industri untuk
beroperasi walau belum menjalankan studi Amdal.
Menurut dia,
hal ini merupakan bukti bahwa bukan saja pengusaha yang tidak peduli terhadap
masalah lingkungan, melainkan juga pemerintah daerah. Sikap tidak peduli
terhadap masalah lingkungan juga ditunjukkan sejumlah pemilik usaha industri
ataupun kawasan industri dengan tidak menyampaikan laporan rutin enam bulan
sekali kepada Bapedalda. Wahyudin mengatakan, kawasan industri di Terboyo,
misalnya, tidak pernah menyampa ikan laporan perkembangan usahanya, terutama
yang diperkirakan berdampak pada lingkungan, kepada Bapedalda.
Hal serupa
juga dilakukan pengelola lingkungan industri kecil (LIK) di Bugangan Baru.
Keadaan tersebut, menurut Wahyudin, mengakibatkan Bapedalda tidak bisa
mengetahui perkembangan di kedua kawasan industri tersebut. Padahal,
perkembangan sebuah kawasan industry sangat perlu diketahui oleh Bapedalda agar
instansi tersebut dapat memprediksi kemungkinan pencemaran yang bisa terjadi.
Ia menambahkan, indu stri kecil, seperti industri mebel, sebenarnya berpotensi
menimbulkan pencemaran lingkungan. Namun, selama ini, orang terlalu sering
hanya menyoro ti industry berskala besar.
(Kompas, 2
Agustus 2002)
2. Sebanyak
575 dari 719 perusahaan modal asing (PMA) dan perusahaan modal dalam negeri
(PMDN) di Pulau Batam tak mengantungi analisa mengenai dampak lingkungan
(Amdal) seperti yang digariskan. Dari 274 industri penghasil limbah bahan
berbahaya dan beracun (B3), hanya 54 perusahaan yang melakukan pengelolaan
pembu angan limbahnya secara baik. Sisanya membuang limbahnya ke laut lepas
atau dialirkan ke sejumlah dam penghasil air bersih. “Tragisnya, jumlah limbah
B3 yang dihasilkan oleh 274 perusahaan industri di Pulau Batam yang mencapai
tiga juta ton per tahun selama ini tak terkontrol. Salah satu industry berat
dan terbesar di Pulau Batam penghasil limbah B3 yang tak punya
pengolahan
limbah adalah McDermot,” ungkap Kepala Bagian Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Daerah (Bapedalda) Kota Batam Zulfakkar di Batam, Senin (17/3). Menurut
Zulfakkar, dari 24 kawasan industri, hanya empat yang memiliki Amdal dan hanya
satu yang memiliki unit pengolahan limbah (UPL) secara terpadu, yaitu kawasan
industri Muka Kuning, Batamindo Investment Cakrwala (BIC). Selain BIC, yang
memiliki Amdal adalah Panbil Idustrial Estate, Semblong Citra Nusa, dan Kawasan
Industri Kabil. “Semua terjadi karena pembangunan di Pulau Batam yang dikelola
Otorita Batam (OB) selama 32 tahun, tak pernah mempertimbangkan aspek
lingkungan dan social kemasyarakatan. Seolah-olah, investasi dan pertumbuhan
ekonomi menjadi tujuan segalanya. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), maka pengelolaan
sebuah kawasan industri tanpa mengindahkan aspek lingkungan, jelas melanggar
hukum. “Semenjak Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dan Bapedalda terbentuk tahun
2000, barulah diketahui bahwa Pulau Batam yang kita bangga-banggakan itu,
kondisi lingkungan dan alamnya sudah rusak parah. (Kompas, 18 Maret 2003)
3. Gugatan
pembatalan Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian (Mentan) Nomor 107 Tahun 2001
tentang pelepasan secara terbatas kapas transgenik Bt dinilai tidak ada dasar
hukumnya. Surat keputusan tersebut merupakan peraturan yang bersifat publik,
tidak menyangkut izin usaha yang mengharuskan analisa mengenai dampak
lingkungan (Amdal). Penanaman kapas transgenik juga tidak wajib Amdal, seperti
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Demikian pendapat Prof Dr Daud Silalahi SH, pakar Amdal dari Universitas
Padjadjaran (Unpad) atas pertanyaan Hotman Paris selaku pengacara PT Monagro
Kimia-pihak tergugat intervensi I, pada siding gugatan pembatalan SK Menpan
Nomor 107 Tahun 2001 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur,
Kamis (30/8) lalu. Sidang yang dipimpin hakim Moch Arif Nurdu’a SH itu
menghadirkan pula Y Andi Trisyono PhD dari Fakultas Pertanian Universitas
Gadjah Mada (UGM) selaku saksi ahli ked ua dari pihak tergugat intervensi I.
Saksi kedua ini ditolak oleh tim penggugat karena mempunyai hubungan kerja
dengan para tergugat. Andi melakukan uji multilokasi yang dibiayai oleh PT
Monagro Kimia, dan saat ini menjadi salah satu anggota tim pengendali an kapas
transgenik yang ditunjuk oleh Mentan melalui SK Nomor
305 Tahun
2001. Dalam PP No 27/1999, Amdal merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk
mendapatkan izin melakukan usaha atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat
yang berwenang. Jenis usaha at au kegitan yang wajib Amdal adalah usaha yang
dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, seperti
yang tersebut dalam Pasal 3 -antara lain adalah introduksi jenis tumbuhan,
jenis hewan, dan jasad renik. Hotman Paris menambahkan, i zin usaha Monagro
Kimia diperoleh dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Izin ini tidak
ada kaitannya dengan kegiatan penanaman kapas transgenik di lapangan. Dari
sudut hukum, yang melakukan kegiatan adalah pemrakarsa, dalam hal ini petani.
Tetapi, kegiatan penanaman kapas oleh petani tidak menggunakan izin usaha
karena mereka telah melakukannya sejak dulu. Oleh karena itu, lanjutnya, petani
juga tidak perlu wajib Amdal. (Kompas, 3 September 2001)
4. Selama
ini, pusat perbelanjaan diserahi tugas membuat studi analisis mengenai dampak
lingkungan. Untuk kebutuhan tersebut, mereka menggunakan jasa konsultan. Karena
kebebasan itu, dokumen amdal umumnya baru diterima Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Hidup Daerah DKI Jakarta, setelah pusat perbelanjaan men galami masalah,
misalnya, akan dijual ke bank dan membutuhkan rekomendasi amdal . Padahal,
sesuai prosedur, izin pembangunan pusat perbelanjaan baru diterbitkan setelah
rekomendasi dari BPLHD DKI. Dokumen amdal di antaranya menyangkut aspek kimia,
fisika, s osial, budaya,
kesehatan
masyarakat, dan lalu lintas. “Amdal dibuat sendiri pusat perbelanjaan dengan
bantuan dari konsultan. Seharusnya, sebelum izin pembangunan pusat perbelanjaan
keluar, amdal itu masuk di tempat kami,” Kepala Subdinas Amdal BPLHD DKI
Jakarta Ridwan Panjaitan, Rabu (16/7). “Selanjutnya, kami memberikan
rekomendasi. Tetapi yang terjadi, amdal baru diserahkan setelah pusat
perbelanjaan itu berdiri dan mengalami masalah yang membutuhkan rekomendasi
dari BPLHD. Pemantauan Kompas, pusat perbelanjaan di Jakarta banyak yang
dibangun pada jalur lalu lintas dalam kategori padat dengan ruas jalan sempit.
Kehadiran pusat perbelanjaan itu menambah kemacetan di jalur
yang sudah
padat tersebut. Begitu juga yang terjadi belakangan ini, pembangunan pusat
perbelanjaan yang sedang dibangun terutama di jalur padat Jalan Sudirman menuju
Gatot Subroto, dan Jalan Permata Hijau, yang sudah padat. Beberapa pusat
perbelanjaan menambah kemacetan seperti Carrefour Jalan Sudirman, ITC Mangga
Dua, ITC Cempaka Mas, ITC Roxi Mas, Mal Ambassador, dan Plaza Senayan. Ke
depan, dikhawatirkan jika sudah beroperasi akan menambah beban kendaraan dan
menyebabkan kemacetan. (Kompas, 17 juli 2003)
Siapa
Berani Coba
1. Apa yang Anda ketahui
mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha ?
2. Jelaskan perbedaan dari
kebutuhan modal kerja dan modal investasi !
3. Jelaskan pengertian dan
manfaat dari modal investasi dan modal kerja !
4. Sebutkan pengertian kredit
serta fungsi dan manfaatnya !
5. Bagaimanakah prosedur
pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya ?
Jawab
:
1. Modal usaha adalah dapat
berupa uang atau dana atau kekayaan finansial
Sumber-sumber
modal usaha :
- Sumber Intern adalah modal
atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri didalam perusahaan. Yang
termasuk di dalam sumber intern adalah laba ditahan dan depresiasi.
- Sumber Ekstern adalah
sumber yang berasal dari luar perusahaan. Yang termasuk di dalam sumber ekstern
adalah Supplier, Bank, dan Pasar Modal.
2. Modal Investasi digunakan untuk membeli aktiva tetap, seperti
mesin produksi, menambah bangunan gudang, menambah bangunan toko, membeli
peralatan dan lain-lain, yang gunanya untuk meningkatkan kapasitas produksi usaha Sedangkan Modal Kerja = Digunakan untuk
pembelian persediaan atau stock barang dagangan, serta menggantikan modal yang
tertanam pada piutang.
3. Modal kerja adalah modal yang harus
dikeluarkan untuk membeli atau membuat barang dagangan Anda , sedangkan Modal Investasi adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada
awal memulai usaha, dan biasanya dipakai untuk jangka panjang.
Manfaat
dari modal investasi : 1. Peragaman (Diverifikasi ) 2. Likuiditas 3.Kemudahan
Investasi 4.Fleksibilitas investasi 5. Informasi yang transparan.
Manfaat
dari modal kerja :
1.
Melindungi perusahaan dari akibat buruk berupa turunnya nilai aktiva lancar,
seperti adanya kerugian karena debitur tidak membayar atau turunnya nilai
persediaan karena harganya merosot
2. Memungkinkan perusahaan melunasi kewajiban-kewajiban jangka pendek tepat
pada waktunya
3. Memungkinkan perusahaan untuk dapat membeli barang dengan tunai sehingga
dapat mendapatkan keuntungan berupa potongan harga
4. Menjamin perusahaan memiliki credit standing dan dapat mengatasi peristiwa
yang tidak dapat diduga seperti kebakaran, pencurian dan sebagainya
5. Memungkinkan untuk memiliki persediaan dalam jumlah yang cukup guna melayani
permintaan konsumennya
6. Memungkinkan perusahaan dapat memberikan syarat kredit yang menguntungkan
kepada konsumen
7. Memungkinkan perusahaan dapat beroperasi dengan lebih efisien karena tidak
ada kesulitan dalam memperoleh bahan baku, jasa dan supplai yang dibutuhkan
8. Memungkinkan perusahaan mampu bertahan dalam periode resesi atau depresi
4. Kredit adalah pinjaman
sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
Fungsi
kredit : Untuk meningkatkan daya guna uang,untuk meningkatkan peredaraan uang
dan lalu lintas uang,untuk meningkatkan daya guna barang,sebagai alat
stabilitas ekonomi,sebagai alat hubungan ekonomi internasional,sebagai jembatan
untuk meningkatkan pemerataan pendapatan nasional.
Manfaat
kredit : Bagi Debitur: Memberi keuntungan usaha dengan adanya tambahan modal
dan berkembangnya usaha.Bagi lembaga keuangan (termasuk bank):Memberi
keuntungan dari selisih bunga pemberian kredit atau jasa lainnya.
5. a. Diajukan kepada kantor
cabang bank pelaksana,Mengisi daftar isian yang folmulirnya sudah disediakan
kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan,Memberikan keterangan yang
lengkap dan benar mengenai keadaaan keuangan dan usaha pemohon.
PETA KONSEP
Modal Usaha adalah modal yang diperlukan untuk menjalankan usaha baik berupa modal uang maupun modal peralatan.
Jenis Modal Usaha terbagi menjadi 3 :
1. Modal Investasi Awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan digunakan untuk jangka panjang .
Contoh Modal Investasi Awal : Bangunan,computer,kendaraan dan perabotan kantor.
2. Modal Kerja adalah modal yang untuk keperluan sehari-hari dan bersifat jangka pendek.
Contoh Modal Kerja : Kas, surat berharga jangka pendek , piutang dan persediaan .
3. Modal Operasional adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnnis yang dijalankan .
Contoh Modal Operasional : Pembayaran gaji pegawai , pulsa telepon bulanan , PLN , PDAM dan retrebusi .
Sumber Modal Usaha Terbagi menjadi 2 :
1. Sumber Intern
Modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan.
Alasan perusahaan menggunakan sumber dana intern yaitu :
a. Dengan dana dari dalam perusahaan maka perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar bunga maupun dana yang di pakai .
b. Setiap saat tersedia jika diperlukan .
c. Dana yang tersedia sebagian besar telah memenuhi kebutuhan dana perusahaan .
d. Biaya pemakaian relative murah .
2. Sumber Ekstern
Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan .
Alasan perusahaan menggunakan sumber dana ekstern adalah :
a. Jumlah dana yang digunakan tidak terbatas .
b. Dapat dicari dari berbagai sumber .
c. Dapat Bersifat fleksibel .
Kredit terbagi menjadi 2 :Kredit Investasi Kecil (KIK) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru.
KIK merupakan kredit jangka panjang (umumnya lima tahun) .
Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi penjualan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan produk, biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan.
KMKP merupakan kredit jangka pendek (Umumnya satu tahun).
Persyaratan untuk memperoleh KIK dan KMKP adalah :
1. Pengusaha pribumi
2. Pengusaha atau perusahaan golongan ekonomi rendah
3. Mempunyai usaha yang jelas
4. Ada izin usaha atau sedang dalam penyelesaian.
5. Tidak sedang menerima kredit dari bank lainnya.
6. Tidak termasuk daftar hitam, daftar kredit rangkap atau daftar kredit macet, menurut catatan pihak bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar