Minggu, 02 Desember 2012

Tugas Kwu


RESUME KEWIRAUSAHAAN
Hal : 54 sd 62
Mata Pelajaran                 : Kewirausahaan 
Kelas/Jurusan    : XII Akuntansi 2
Sekolah                : SMK N 03 Pontianak
Nama                    : Annisa Chairani Siregar
Google/Blog       : Anisa.smk3@gmail.com
A.      Resume
3. Strategi Pemetaan Produk
          Pada umumnya suatu perusahaan terlebih dahulu akan melakukan pemetaan posisi perusahaan terhadap pasar, khususnya terhadap pesaing yang paling potensial.
Banyak wirausaha yang sulit berkembang karena tidak mengetahui pesaing usaha paling potensial yang harus dihadapi. Kebanyakan dari mereka hanya berkonsentrasi pada tingkatan masing-masing agar dapat lolos dari ketatnya persaingan pasar, karena itu sebelum menjalankan usahanya, sebaiknya wirausaha membuat hierarki pemetaan produk.
4. Strategi Pemetaan Kualitas dan Harga Pasar untuk Mengetahui Posisi Produk di Pasar
Konsep pemetaan kualitas dan harga antara produk-produk di pasar adalah dengan membandingkan kualitas produk dengan harga. Konsep pemetaan ini disebut Value Based Pricing.
5. Mengetahui Teori Permintaan dan Penawaran (Supply and Demand Theory)
Merkanisme harga di pasar adalah proses yang terjadi karena adanya tarik-menarik antara konsumen yang ingin memiliki suatu produk yang ditawarkan produsen dengan harga yang membuat semua pihak merasa terpuaskan. Harga barang akan naik jika permintaan barang dari konsumen lebih besar dari barang yang ditawarkan oleh perusahaan di pasar. Begitu pula sebaliknya. Itulah yang disebut dengan mekanisme harga yang dipengaruhi oleh perilaku konsumen.
a.       Perilaku konsumen dan  permintaan suatu produk di pasar
Perilaku konsumen terhadap suatu barang akan menimbulkan permintaan di pasar. Hal ini yang menjadi dasar dari Hukum Permintaan yaitu, bila harga barang akan naik, maka jumlah barang yang diminta akan menurun, begitu pula sebaliknya.
b.      Mekanisme Harga di Pasar
Telah kita ketahui bahwa keseimbangan pasar akan terjadi apabila jumlah barang yang diproduksi sama dengan jumlah permintaan dari konsumen untuk mencapai kepuasannya dengan harga tertentu. Untuk itulah, di dalam pasar akan terjadi pertemuan antara kurva permintaan dengan kurva penawaran yang akan teercapai titik keseimbangan.
6. Mengenal Perilaku Konsumen dalam Menentukan Strategi Pemasaran dan  Promosi
Tidaklah mudah untuk mengenal perilaku konsumen. Pemasar perlu mempelajari keinginan, persepsi, dan perilaku konsumen yang sebenarnya dalam membeli produk yang dibutuhkannya.
a.       Faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen
1)      Faktor budaya
Faktor ini sangat mendasar dalam menentukan perilaku pembelian. Contohnya, bangsa indonesia gemar daging sapi, berbeda dengan bangsa India yang mayoritas melarang untuk memakan daging sapi.
2)      Kelas sosial
Kelas sosial menentukan perilaku pembelian masyarakat, di mana anggota kelas dibesarkan dengan sistem, tata kerama, karakter dan gaya yang berbeda.
3)      Keluarga
Keluarga juga dapat mempengaruhi perilaku pembelian seseorang
4)      Usia dan tahap siklus hidup
Perilaku belanja seseorang konsumen berusia muda akan berbeda dengan konsumen berusia tua.
5)      Jenis pekerjaan
Jenis pekerjaan juga mempengaruhi perilaku pembelian.
Soal :
1.       Bagaimana cara strategi pemetaan kualitas dan harga pasar untuk mengetahui posisi produk di pasar ?
2.       Apa yang dimaksud dengan mekanisme harga di pasar ?
3.       Sebutkan Hukum Permintaan !
4.       Jelaskan tentang Perilaku konsumen dan permintaan suatu produk di pasar !
5.       Sebutkan contoh dari faktor budaya !
6.       Sebutkan faktopr-faktor yang mempengaruhi konsumen !
7.       Apa saja yang perlu dipelajari oleh seorang pemasar ?
8.       Jelaskan tentang mekanisme harga di pasar !





Sabtu, 25 Agustus 2012

ANNISA XII - AK2


CONTOH KASUS AMDAL DI INDONESIA
1.                  Pelaku usaha dan pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalah lingkungan.Hal ini terlihat dari masih adanya kawasan industri di Semarang yang beroperasi tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban stu di Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, sejumlah industri di Semarang juga masih banyak yang belum secara rutin, yaitu enam bulan sekali, menyampaikan laporan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Semarang. “Kalau sebuah kawasan industri sudah beroperasi sebelum melakukan studi Amdal, Bapedalda tidak bisa berbuat apa -apa.
Kami paling hanya bisa mengimbau, tapi tidak ada tindakan apa pun yang bisa kami lakukan. Terus terang, Bapedalda adalah instansi yang mandul,” kata Mohammad Wahyudin, Kepala Sub -Bidang Amdal, Bapedalda Semarang, Kamis (1/8), di Semarang. Wahyudin menceritakan, kawasan industri di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, misalnya, sejak beroperasi dua tahun lalu hingga saat ini belum mempunyai Amdal.
Padahal, menurut Wahyudin, salah satu syarat agar sebuah kawasan industri bisa beroperasi ialah dipenuhinya kewajiban melaksanakan studi Amdal. “Bapedalda berkali -kali menelpon pengelola kawasan industri tersebut, menanyakan kelengkapan dokumen Amdal mereka. Namun, sampai sekarang, jangankan memperoleh jawaban berupa kesiapan membuat studi Amdal, bertemu pemilik kawasan itu saja belum pernah,” ujarnya. Wahyudin menyayangkan sikap pihak berwenang yang tetap memberikan izin kepada suatu usaha industri atau kawasan industri untuk beroperasi walau belum menjalankan studi Amdal.
Menurut dia, hal ini merupakan bukti bahwa bukan saja pengusaha yang tidak peduli terhadap masalah lingkungan, melainkan juga pemerintah daerah. Sikap tidak peduli terhadap masalah lingkungan juga ditunjukkan sejumlah pemilik usaha industri ataupun kawasan industri dengan tidak menyampaikan laporan rutin enam bulan sekali kepada Bapedalda. Wahyudin mengatakan, kawasan industri di Terboyo, misalnya, tidak pernah menyampa ikan laporan perkembangan usahanya, terutama yang diperkirakan berdampak pada lingkungan, kepada Bapedalda.
Hal serupa juga dilakukan pengelola lingkungan industri kecil (LIK) di Bugangan Baru. Keadaan tersebut, menurut Wahyudin, mengakibatkan Bapedalda tidak bisa mengetahui perkembangan di kedua kawasan industri tersebut. Padahal, perkembangan sebuah kawasan industry sangat perlu diketahui oleh Bapedalda agar instansi tersebut dapat memprediksi kemungkinan pencemaran yang bisa terjadi. Ia menambahkan, indu stri kecil, seperti industri mebel, sebenarnya berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Namun, selama ini, orang terlalu sering hanya menyoro ti industry berskala besar.
(Kompas, 2 Agustus 2002)
2. Sebanyak 575 dari 719 perusahaan modal asing (PMA) dan perusahaan modal dalam negeri (PMDN) di Pulau Batam tak mengantungi analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) seperti yang digariskan. Dari 274 industri penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), hanya 54 perusahaan yang melakukan pengelolaan pembu angan limbahnya secara baik. Sisanya membuang limbahnya ke laut lepas atau dialirkan ke sejumlah dam penghasil air bersih. “Tragisnya, jumlah limbah B3 yang dihasilkan oleh 274 perusahaan industri di Pulau Batam yang mencapai tiga juta ton per tahun selama ini tak terkontrol. Salah satu industry berat dan terbesar di Pulau Batam penghasil limbah B3 yang tak punya
pengolahan limbah adalah McDermot,” ungkap Kepala Bagian Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam Zulfakkar di Batam, Senin (17/3). Menurut Zulfakkar, dari 24 kawasan industri, hanya empat yang memiliki Amdal dan hanya satu yang memiliki unit pengolahan limbah (UPL) secara terpadu, yaitu kawasan industri Muka Kuning, Batamindo Investment Cakrwala (BIC). Selain BIC, yang memiliki Amdal adalah Panbil Idustrial Estate, Semblong Citra Nusa, dan Kawasan Industri Kabil. “Semua terjadi karena pembangunan di Pulau Batam yang dikelola Otorita Batam (OB) selama 32 tahun, tak pernah mempertimbangkan aspek lingkungan dan social kemasyarakatan. Seolah-olah, investasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi tujuan segalanya. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), maka pengelolaan sebuah kawasan industri tanpa mengindahkan aspek lingkungan, jelas melanggar hukum. “Semenjak Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dan Bapedalda terbentuk tahun 2000, barulah diketahui bahwa Pulau Batam yang kita bangga-banggakan itu, kondisi lingkungan dan alamnya sudah rusak parah. (Kompas, 18 Maret 2003)
3. Gugatan pembatalan Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian (Mentan) Nomor 107 Tahun 2001 tentang pelepasan secara terbatas kapas transgenik Bt dinilai tidak ada dasar hukumnya. Surat keputusan tersebut merupakan peraturan yang bersifat publik, tidak menyangkut izin usaha yang mengharuskan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal). Penanaman kapas transgenik juga tidak wajib Amdal, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Demikian pendapat Prof Dr Daud Silalahi SH, pakar Amdal dari Universitas Padjadjaran (Unpad) atas pertanyaan Hotman Paris selaku pengacara PT Monagro Kimia-pihak tergugat intervensi I, pada siding gugatan pembatalan SK Menpan Nomor 107 Tahun 2001 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (30/8) lalu. Sidang yang dipimpin hakim Moch Arif Nurdu’a SH itu menghadirkan pula Y Andi Trisyono PhD dari Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku saksi ahli ked ua dari pihak tergugat intervensi I. Saksi kedua ini ditolak oleh tim penggugat karena mempunyai hubungan kerja dengan para tergugat. Andi melakukan uji multilokasi yang dibiayai oleh PT Monagro Kimia, dan saat ini menjadi salah satu anggota tim pengendali an kapas transgenik yang ditunjuk oleh Mentan melalui SK Nomor
305 Tahun 2001. Dalam PP No 27/1999, Amdal merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Jenis usaha at au kegitan yang wajib Amdal adalah usaha yang dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, seperti yang tersebut dalam Pasal 3 -antara lain adalah introduksi jenis tumbuhan, jenis hewan, dan jasad renik. Hotman Paris menambahkan, i zin usaha Monagro Kimia diperoleh dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Izin ini tidak ada kaitannya dengan kegiatan penanaman kapas transgenik di lapangan. Dari sudut hukum, yang melakukan kegiatan adalah pemrakarsa, dalam hal ini petani. Tetapi, kegiatan penanaman kapas oleh petani tidak menggunakan izin usaha karena mereka telah melakukannya sejak dulu. Oleh karena itu, lanjutnya, petani juga tidak perlu wajib Amdal. (Kompas, 3 September 2001)
4. Selama ini, pusat perbelanjaan diserahi tugas membuat studi analisis mengenai dampak lingkungan. Untuk kebutuhan tersebut, mereka menggunakan jasa konsultan. Karena kebebasan itu, dokumen amdal umumnya baru diterima Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta, setelah pusat perbelanjaan men galami masalah, misalnya, akan dijual ke bank dan membutuhkan rekomendasi amdal . Padahal, sesuai prosedur, izin pembangunan pusat perbelanjaan baru diterbitkan setelah rekomendasi dari BPLHD DKI. Dokumen amdal di antaranya menyangkut aspek kimia, fisika, s osial, budaya,
kesehatan masyarakat, dan lalu lintas. “Amdal dibuat sendiri pusat perbelanjaan dengan bantuan dari konsultan. Seharusnya, sebelum izin pembangunan pusat perbelanjaan keluar, amdal itu masuk di tempat kami,” Kepala Subdinas Amdal BPLHD DKI Jakarta Ridwan Panjaitan, Rabu (16/7). “Selanjutnya, kami memberikan rekomendasi. Tetapi yang terjadi, amdal baru diserahkan setelah pusat perbelanjaan itu berdiri dan mengalami masalah yang membutuhkan rekomendasi dari BPLHD. Pemantauan Kompas, pusat perbelanjaan di Jakarta banyak yang dibangun pada jalur lalu lintas dalam kategori padat dengan ruas jalan sempit. Kehadiran pusat perbelanjaan itu menambah kemacetan di jalur
yang sudah padat tersebut. Begitu juga yang terjadi belakangan ini, pembangunan pusat perbelanjaan yang sedang dibangun terutama di jalur padat Jalan Sudirman menuju Gatot Subroto, dan Jalan Permata Hijau, yang sudah padat. Beberapa pusat perbelanjaan menambah kemacetan seperti Carrefour Jalan Sudirman, ITC Mangga Dua, ITC Cempaka Mas, ITC Roxi Mas, Mal Ambassador, dan Plaza Senayan. Ke depan, dikhawatirkan jika sudah beroperasi akan menambah beban kendaraan dan menyebabkan kemacetan. (Kompas, 17 juli 2003)
Siapa Berani Coba
1.    Apa yang Anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha ?
2.    Jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi !
3.    Jelaskan pengertian dan manfaat dari modal investasi dan modal kerja !
4.    Sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya !
5.    Bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya ?

Jawab :
1.    Modal usaha adalah dapat berupa uang atau dana atau kekayaan finansial
Sumber-sumber modal usaha :
-   Sumber Intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri didalam perusahaan. Yang termasuk di dalam sumber intern adalah laba ditahan dan depresiasi.
-       Sumber Ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. Yang termasuk di dalam sumber ekstern adalah Supplier, Bank, dan Pasar Modal.   
2.    Modal Investasi  digunakan untuk membeli aktiva tetap, seperti mesin produksi, menambah bangunan gudang, menambah bangunan toko, membeli peralatan dan lain-lain, yang gunanya untuk meningkatkan kapasitas produksi usaha  Sedangkan Modal Kerja = Digunakan untuk pembelian persediaan atau stock barang dagangan, serta menggantikan modal yang tertanam pada piutang.
3.    Modal kerja adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membeli atau membuat barang dagangan Anda , sedangkan Modal Investasi  adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal memulai usaha, dan biasanya dipakai untuk jangka panjang.
Manfaat dari modal investasi : 1. Peragaman (Diverifikasi ) 2. Likuiditas 3.Kemudahan Investasi  4.Fleksibilitas investasi  5. Informasi yang transparan.
Manfaat dari modal kerja :

1. Melindungi perusahaan dari akibat buruk berupa turunnya nilai aktiva lancar, seperti adanya kerugian karena debitur tidak membayar atau turunnya nilai persediaan karena harganya merosot

2. Memungkinkan perusahaan melunasi kewajiban-kewajiban jangka pendek tepat pada waktunya

3. Memungkinkan perusahaan untuk dapat membeli barang dengan tunai sehingga dapat mendapatkan keuntungan berupa potongan harga
4. Menjamin perusahaan memiliki credit standing dan dapat mengatasi peristiwa yang tidak dapat diduga seperti kebakaran, pencurian dan sebagainya
5. Memungkinkan untuk memiliki persediaan dalam jumlah yang cukup guna melayani permintaan konsumennya
6. Memungkinkan perusahaan dapat memberikan syarat kredit yang menguntungkan kepada konsumen
7. Memungkinkan perusahaan dapat beroperasi dengan lebih efisien karena tidak ada kesulitan dalam memperoleh bahan baku, jasa dan supplai yang dibutuhkan
8. Memungkinkan perusahaan mampu bertahan dalam periode resesi atau depresi 
4.    Kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
Fungsi kredit : Untuk meningkatkan daya guna uang,untuk meningkatkan peredaraan uang dan lalu lintas uang,untuk meningkatkan daya guna barang,sebagai alat stabilitas ekonomi,sebagai alat hubungan ekonomi internasional,sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan nasional.
Manfaat kredit : Bagi Debitur: Memberi keuntungan usaha dengan adanya tambahan modal dan berkembangnya usaha.Bagi lembaga keuangan (termasuk bank):Memberi keuntungan dari selisih bunga pemberian kredit atau jasa lainnya.
5.    a. Diajukan kepada kantor cabang bank pelaksana,Mengisi daftar isian yang folmulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan,Memberikan keterangan yang lengkap dan benar mengenai keadaaan keuangan dan usaha pemohon.

PETA KONSEP

Modal Usaha adalah modal yang diperlukan untuk menjalankan usaha baik  berupa modal uang maupun modal peralatan.

Jenis Modal Usaha terbagi menjadi 3 :
1. Modal Investasi Awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal usaha dan digunakan untuk jangka panjang .
Contoh Modal Investasi Awal : Bangunan,computer,kendaraan dan perabotan kantor.

2. Modal Kerja adalah modal yang untuk keperluan sehari-hari dan bersifat jangka pendek.
Contoh Modal Kerja : Kas, surat berharga jangka pendek , piutang dan persediaan .


3. Modal Operasional adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnnis yang dijalankan .
Contoh Modal Operasional : Pembayaran gaji pegawai , pulsa telepon bulanan , PLN , PDAM dan retrebusi .

Sumber Modal Usaha Terbagi menjadi 2 :
1. Sumber Intern
Modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan.

Alasan perusahaan menggunakan sumber dana intern yaitu :
a. Dengan dana dari dalam perusahaan maka perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar bunga maupun dana yang di pakai .
b. Setiap saat tersedia jika diperlukan .
c. Dana yang tersedia sebagian besar telah memenuhi kebutuhan dana perusahaan .
d. Biaya pemakaian relative murah .

2. Sumber Ekstern
Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan .

Alasan perusahaan menggunakan sumber dana ekstern adalah :
a. Jumlah dana yang digunakan tidak terbatas .
b. Dapat dicari dari berbagai sumber .
c. Dapat Bersifat fleksibel .

 Kredit terbagi menjadi 2 :Kredit Investasi Kecil (KIK) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru.
KIK merupakan kredit jangka panjang (umumnya lima tahun) .

Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi penjualan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan produk, biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan.
KMKP merupakan kredit jangka pendek (Umumnya satu tahun).

Persyaratan untuk memperoleh KIK dan KMKP adalah :
1. Pengusaha pribumi
2. Pengusaha atau perusahaan golongan ekonomi rendah
3. Mempunyai usaha yang jelas
4. Ada izin usaha atau sedang dalam penyelesaian.
5. Tidak sedang menerima kredit dari bank lainnya.
6. Tidak termasuk daftar hitam, daftar kredit rangkap atau daftar kredit macet, menurut catatan pihak bank.